Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik mengatakan, "Kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A-29/XII/2023/SPKT/ Ditreskrimum Polda Lampung tgl 09 Desember 2023 dengan Pelapor An. Febrio Niko Sandra dan Laporan Polisi Nomor : LP/B-547/XII/SPKT/Polda Lampung tgl 09 Desember 2023 Pelapor An. A.Hafiez Kahfi," ujarnya Selasa, (06/2/24).
Umi memaparkan, sebelum nya berawal adanya rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul "Tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023".
Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh dua orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya pada 9 Desember 2023.
AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.
"Hari ini Penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke Kejaksaan," kata kabidhumas.
AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.Ancaman hukumannya 5 tahun penjara (*).