Jumat, 10 November 2023

Berkedok Koperasi, Diduga Oknum Anggota DPRD Dari Fraksi PKS Menjadi Penanggungjawab Investasi Bodong

Lampung - Badan usaha Koperasi SIGER SEPAKAT yang menuliskan alamat kantor di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, diduga merupakan sebuah usaha Koperasi bodong, karena kantor yang dimaksud pun tidak ditemukan keberadaannya.


Dari hasil penelusuran tim media ini, bahwa Koperasi yang diberi nama SIGER SEPAKAT tersebut melakukan peraktek-praktek menggunakan kedok investasi kepada para korbannya.


Para calon korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang, lalu dijanjikan akan ada penerimaan dari investasi itu yang jumlahnya sangat menjanjikan pada setiap bulannya, maka dari itu para korban tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan mendapat keuntungan besar. 


Menurut salah seorang korban IM mengatakan, "dirinya telah menyetorkan sampai puluhan juta rupiah di koperasi tersebut. Kini dirinya meminta kembali apa yang sudah di investasikan kepada Koperasi SIGER SEPAKAT karena hingga kini kerugiannya belum kunjung diselesaikan oleh oknum yang semula mengambil uangnya".


Saat ini IM selaku korban dalam kondisi sakit- sakitan apalagi setelah mengetahui koperasi tersebut menipu dirinya.


"Saya sudah banyak mas menyetorkan uang hingga Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) kepada yang mengatakan pengurus dari Koperasi itu, kami taunya ada Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Puji Sartono diduga menjadi penanggung jawab praktek Investasi bodong yang berkedok Koperasi SIGER SEPAKAT dengan sistem bagi hasil dari keuntungan yang di dapat sebesar 53% : 47% sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian," ucapnya kepada wartawan.


Ditambahkannya, investasi yang dijanjikan tersebut sejak tahun 2018, hingga saat ini belum ada kejelasan usahanya dibidang apa, dan juga bagi hasil keuntungan berapa, serta pemberitahuan dari pihak koperasi ke nasabah tentang perkembangan usaha dan untung rugi tidak ada, boro-boro mau ada Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Untuk pengembalian uang, saya tidak mau kalau dikasih tanah, karena susah dijadikan uang, dan harganya pun tidak menentu tanah itu, sekarang saya tunggu niat baiknya saja, saya minta dikembalikan uang cash, kalau tidak kunjung dikembalikan, saya sudah bosan lama menanti, saya sudah tanda tangan Surat Kuasa untuk diurus oleh Pengacara saja," paparnya.


Menurut Tri Admojo yang namanya tercantum dalam surat perjanjian sebagai pihak Koperasi membenarkan bahwa ada andilnya dalam investasi itu karena dirinya didadulat sebagai sekretaris, sementara penanggung jawab Pak Puji.


"Iya mas saya cuma didaulat sebagai Sekretaris, kalau terkait pertanggung jawaban itukan ada Pak Puji," ucapnya dirumah salah satu korban pada sabtu (4/11/2023).


Ditanya Koperasi itu bergerak dibidang apa, Tri Admojo menjelaskan kalau usahanya sebagai supliyer pengadaan, "Kita bergerak dibidang supliyer pengadaan batu split untuk jalan TOL mas, akan tetapi kita kena tipu dibawa kabur orang," Kilahnya. 


Sementara oknum anggota DPRD dari Fraksi PKS, Puji Sartono yang diduga menjadi penanggungjawab dari kegiatan Koperasi SIGER SEPAKAT, beberapa kali dihubungi melalui nomor HP nya meskipun aktif tetapi tidak merespon (**).

Berkedok Koperasi, Diduga Oknum Anggota DPRD Dari Fraksi PKS Menjadi Penanggungjawab Investasi Bodong
4/ 5
Oleh