Sabtu, 25 April 2020

KETUA LBH PEMBANGUNAN LAMPUNG, MENGINGATKAN KEPADA PENGGUNA ANGARAN BELANJA LAMPUNG UTARA, JANGAN BERMAIN MAIN DENGAN DANA PKH

detikberita.info

Lampung Utara
Kotabumi - Terkait Virus Corona yang marak ahir ahir ini, Virus yang berasal dari Wuhan Cina ini juga telah masuk ke propinsi Lampung dan khusus nya di kabupaten Lampung Utara
juga ikut terkena dampak dari Covid 19, Virus ini Sangat Cepat menyebar dan penular nya dari manusia ke manusia sangat berbahaya sekali, Virus ini belum di temukan Formula nya sampai Sekarang. Untuk pencegahan, harus jangan keluar Rumah, jangan ketempat tempat keramaian, sering sering lah Cuci tangan, memakai masker serta mandi setelah sampai dirumah sehabis bepergian (25/04/2020).

Namun di tengah tengah Wabah Covid 19 ini masih saja ada orang orang yang memanpaatkan situasi untuk memperkaya diri sendiri dan melakukan tindakan korupsi, khusus nya di kabupaten Lampung Utaran, patut di duga dana program keluarga Harapan (PKH) Tidak tepat Sasaran, di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di tempat terpisah kami temui ketua LBH Pembangunan Lampung Aminuddin SH, beliau mengatakan bahwa Pemeritah daerah (Pemda) maupun pemerintahan desa di seluruh desa kabupaten Lampung utara jangan bermain main dengan dana PKH, dana PKH harus benar benar sampai ke keluarga yang berhak menerima nya, jangan ada permainan atau bahkan di korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, keadaan sekarang ini sangat memprihatinkan ditengah tengah Wabah Covid 19 Virus yang mematikan ini, Cobalah berpikir dengan hati nurani dan bertindak untuk kepentingan rakyat saat ini saja, jangan
berpikir untuk memperkaya diri sendiri atau golongan tertentu.


Bang Amin Sapaan Akrap nya, mengatakan juga bahwa oknum pejabat dari pemerintah daerah sampai pemerintah desa, terindikasi ada nya dugaan penyimpang dana PKH oleh oknum kepala desa tertentu di kabupaten Lampung utara, ada nya dugaan oknum Kepala desa dan aparatur desa serta masyarakat yang tidak pantas menerima PKH melakukan tindakan Nepotisme dan tindakan korupsi, Menurutnya, Untuk mencari penyimpangan tersebut seharus segera dilakukan evaluasi di lapangan, apa bila ditemukan penyimpangan , jangan pandang bulu, jangan ada toleransi, harus segera ditindak tegas.

Sesuai pasal 41 dan pasal 42 UU Ri No.13 tahun 1999 yang telah di ubah dalam UU Ri No.20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi di mana sebutkan bahwa : Tinda pidana korupsi dalam keadan tertentu dapat di jatuhi hukuman pidana seumur hidup dan sekaligus dapat di ancam dengan hukuman pidana Mati, karna tindakan korupsi ini merupakan musuh utama Negara dan musuh kita Semua, kita Semua tahu Sekarang ini keadaan dalam keadaan tertentu yang sangat mencekam tehadap wabah Covid 19, kalau keadaa Seperti ini masih Saja ada oknum pemerintah daerah sampai pemerintah desa yang melakukan tindakan korupsi, oknum pemerintah ini pantas lah di kenai hukuman Mati.
"Amanat UU ini harus dilaksanakan, Saya ber harap penegak Hukum, baik itu dari pihak kepolisia pihak kejaksaan harus Serius menyelidiki hal ini demi untuk kepentingan Masarakat, bangsa dan Negara Ri.


Lebih lanjut Bang Amin mengatakan juga bahwa kita semua baik itu aktifis, LSM, ORMAS maupun Media Masya (Wartawan) merupakan kontrol sosial harus mengontrol dana PKH tersebut telah benar benar tersalurkan kepada masarakat yang berhak menerimanya, dengan mengikuti aturan dan tahapan tahapan yang ada, dari mulai verifikasi yang dilakukan operatur desa harus betul-betul akurat bagi masarakat yang berhak menerima nya, dengan demikian penerima PKH adalah masyarakat yang benar benar tidak mampu. Sekali lagi saya tegaskan jangan bermain main dengan anggaran dana PKH, jangan Coba coba memanipulasi data"tegas Bang Amin mengingatkan.


Dalam kesempatan ini pula Bang Amin Mengatakan, menurutnya Lancarnya penyaluran PKH, tidak lepas dari peran serta masarakat, Beliau berharap masarakat harus ikut terjun langsung dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintah dalam penyaluran dana PKH, apa bila dalam, penyaluran di temuka ada nya penyimpangan segera laporkan ke aparat terkait dan aparat penegak Hukum, jangan Ragu ragu untuk melaporkan, program PKH ini merupakan program pemerintah Pusat yang harus di jalankan dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran sanpai ke desa desa, terutama bagi warga miskin dan warga masarakat yang kurang mampu.


Bang Amin juga berharap untuk bersinergi bagi OPD/SKPD dan supporting Pemerintah serta aparat penegak Hukum kabupaten Lampung Utara dan pelaku pemberdaya sosial lain nya untuk meningkatkan kenerja agar perogram pemerintah pusat dalam menyalurkan dana PKH di Kabupaten Lampung Utara dapat tersalurkan kemasarakat dengan baik dan maksimal tutur nya. (Redaksi db)


KETUA LBH PEMBANGUNAN LAMPUNG, MENGINGATKAN KEPADA PENGGUNA ANGARAN BELANJA LAMPUNG UTARA, JANGAN BERMAIN MAIN DENGAN DANA PKH
4/ 5
Oleh