Minggu, 08 Maret 2020

LANGKAH LANGKAH PENTING PENCEGAHAN VIRUS CORONA

detikberita.info-Jakarta


Indonesia
Langkah langkah yang harus di lakukan untuk pencegahan Virus Corona
1. Corona merupakan virus berukuran besar. Diameter virus ini 400-500 micro, sehingga masker jenis apa pun dapat mencegah masuknya ke tubuh kita dan tidak perlu menggunakan masker yang mahal.

2. Virus corona tidak melayang di udara, tapi menempel pada benda, sehingga penularannya tidak melalui udara.

3. Apabila menempel di permukaan logam, virus corona dapat hidup selama 12 jam. Mencuci tangan dengan sabun dan air sudah cukup.

4. Apabila menempel di kain, virus corona dapat hidup selama 9 jam, sehingg mencuci pakaian atau menjemurnya di bawah sinar matahari selama 2 jam sudah cukup untuk membunuhnya.

5. Apabila menempel di tangan, virus corona dapat hidup selama 10 menit, sehingga menyediakan _sterilizer_ berbahan dasar alkohol cukup untuk berjaga-jaga.

6.Apabila berada di udara bersuhu 26-27 °C, virus corona akan mati sehinga tidak hidup di daerah panas . Di samping itu, minum air panas dan berjemur di bawah sinar matahari sudah cukup sebagai pencegahan.
Menghindari makanan dan minuman dingin termasuk ice cream sangat penting.

7. Berkumur sampai dalam dengan air hangat dan garam akan membunuh virus corona di sekitar anak tekak (telak - Jw.) dan mencegahnya masuk kedalam paru-paru.

Dengan mengikuti petunjuk ini cukup untuk mencegah virus corona.
UNICEF (Red/db.info)



CONTOH 
Lampung Utara
Kotabumi - Sikap yang ditunjukan kepala desa...
( kades ) sangat di sayangkan awak media ini.

Pasalnya, ketika awak media hendak mengkonfirmasi dan klarifikasi beberapa permasalahan yang ada di desa.....jaya kecamatan Abung....kabupaten Lampung Utara ini, kepala desa nya Selalu menghindar dan tidak ada di tempat,  Sebelum awak media mengkonfirmasi permasalahan yang ada di desa nya, awak media sudah membuat janji bertemu....., melalui telpon seluler kepada kepala desa tersebut (20/04/2020).

Sesampainya awak media dirumah kades.... Sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati,  Namun Saudara.....ingkar janji, dia menghilang tidak menemui kami sesuai dengan janji nya, yang keluar malah istri kades ......,  sambil pergi dia mengatakan bahwa kepala desa tidak ada dirumah.

” pak kades gak ada sedang keluar,gak tau kemana,"ucap nya dengan wajah ketus.
Padahal awak media sudah menjelaskan bahwa kedatangan mereka sudah ada janji bertemu dengan kepala desa.

Dalam hal itu. Kepala desa ..... jaya terkesan bermain main atau menyeting keluarganya untuk mengatakan bahwa dia tidak ada di tempat, dan tidak mau bertemu dengan kami, hinga berita ini di turun kan kepala desa .... jaya ini tidak mengkelarifikasi permasalahan ini kepada kami.


Ditempat tepisah, Ketua LPI (Laskar Pemuda Indonesia) Lampung Utara Sopianto, sangat menyayangkan atas sikap Kepala Desa ....jaya yang di nilai nya Arokan, Menurut Bang Sopian saudara .....Tidak pantas menjadi pimpinan atau kepala Desa karna Sikap nya yang tidak mencerminkan Seorang pimpinan yang tidak menepati janji, kalau watak pemimpin semacam ini memipin Negara, Bisa Hancur Negara ini, karna perjanjian atau janji kepala Negara kepada Negara lain kalau tidak di tepati akan menghancurkan Hubungan Diplomatik atar kedua Negara.


Lebih lanjut Bang Sopian mengatakan juga, kemungkinan Saudara ......mempunyai permasalahan Dana Desa yang di kawatirkan bila ketemu dengan Awak Media akan ketauan masalah DD Desa..... jaya, kalau kita lihat pembamgunan di Desa ....jaya tahun 2019 ini memang kurang kelihatan pembangunan infrastruktur nya, oleh karna itu patut  diduga pempagunan infrastruktur dari Dana Desa Ada permasalahan, atau mungkin pembangunan infrastuktur nya tidak Sesuai dengan Rancangan Angaran Belanja (RAB), karna  Apa bila tidak ada permasalahan, buat apa saudara juanda takut menemui awak Media, mereka itu manusia bukan Hewan Buas yang Siap Menerkam  ujar nya.

Tunggu Edisi Selanjut nya      (Alpian).


Kotabumi, Contoh berita.......
Meskipun desa desa yang ada di kabupaten lampung utara telah di ingatkan oleh pihak Auditor (Inspektorat) Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu agar jangan coba coba bermain main dengan dana desa, namun kita lihat masih saja ada oknum kepala desa melakukan tindakan korupsi dengan menyalah gunakan Dana Desa (DD) yang ada.(selasa-19/05/2020)

Seperti desa Ratu abung Kecamatan Abung Selatan kabupaten lampung utara, kepala desa Liono
terkesan tidak trasparan bahkan cenderung menimbulkan dugaan melakukan korupsi pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa pada tahun 2019 lalu.

Ketika awak media hendak mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait dengan beberapa permasalahan yang ada di desa Ratu Abung kecamatan abung selatan kabupaten lampung utara, ini, kepala desa liono Selalu menghindar dan tidak ada di kantor yang ada hanya setaf setaf nya saja, ketika di tanya awak media perihal kemana perginya kades Liono kepada setaf nya, mereka menjawab tidak tahu, Kelakuan saudara liono ini menimbulkan kecurigaan, terkesan saudara liono tidak trasparan bahkan cenderung menimbulkan  dugaan sarat dengan korupsi atau mark'uf pekerjaan pembangunan infrastruktur desa Ratu abung pada Tahun 2019. 

Salah satu contoh, pembangunan Rehap kantor desa Ratu abung pada tahun 2019 lalu, yang seyogyanya Rehap kantor desa belumlah mengalami kerusakan jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada, namun kita lihat sudah mengalami kerusakan.

Pada tahun 2020 ini desa ratu abung  banyak sekali permasalahan yang muncul, seperti pendataan BLT, di duga tidak mengikuti aturan juknis yang ada, (kocok bekem) salah satu Warga desa Ratu Abung yang tidak mau di sebutkan nama nya di Rt 3 dusun 2, warga desa ini tidak mempunyai tempat tingal hanya numpang tempat mertua, pekerjaan nya hanya penyadap karet berpenghasilan perhari paling banyak Rp 30 Ribu, akibat wabah Virus Vorona ini penghasilan nya berkurang setiap hari nya, tidak mendapatkan PKH serta dana bantuan sosial lain nya, seharus nya warga ini mendapatkan BLT dari dana desa Ratu Abung sebagai konpensasi dari terkenanya Covid 19, Namun sampai berita ini di turunkan warga desa Ratu abung tersebut tidak mendapatkan kan BLT, dan masih banyak permasalahan lain nya.

Dalam pasal 41 dan pasal 42 UU Ri No.13 tahun 1999 yang telah di ubah dalam UU Ri No.20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi di mana sebutkan bahwa : Tindak pidana korupsi dalam keadan tertentu dapat di jatuhi hukuman pidana seumur hidup dan sekaligus dapat di ancam dengan hukuman pidana Mati, karna tindakan korupsi ini merupakan musuh utama Negara dan musuh kita Semua, kita Semua tahu Sekarang ini keadaan dalam keadaan tertentu yang sangat mencekam tehadap wabah Covid 19, kalau keadaa Seperti ini masih Saja ada oknum kepala desa melakukan tindakan korupsi, oknum kepala desa tersebut pantas lah di kenai hukuman Mati, Amanat UU ini harus dilaksanakan, kami berharap penegak Hukum, baik itu dari pihak kepolisia pihak kejaksaan harus Serius menyelidiki hal ini demi untuk kepentingan Masarakat, bangsa dan Negara Ri.


Tunggu edisi selanjut nya
(Alpian).


LANGKAH LANGKAH PENTING PENCEGAHAN VIRUS CORONA
4/ 5
Oleh