Senin, 23 Maret 2020

GEPBUK SS MENGADAKAN AKSI UNJUK RASA MENOLAK OMNIBUS LAW (RUU CIPTA KERJA) DI KANTOR GUBURNUR DAN KANTOR DPRD SUMATERA SELATAN

detikberita.info-Sum-Sel

Palembang
Dalam menyikapi permasalahan perubahan pasal-pasal Undang-undang
Ketenagakerjaan pada Rancangan Undang-undang Cipa Kerja (dalam OMNIBUS
LAW), MAKA Pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengurus Derah Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (DPD 1) SPSI Sumsel
Pimpinan Pusat Andi Gani Nena Wea), Pekerja yang ergabung dalam Dewan
Pengurus Derah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera
Selatan (DPD ICSP$ Sumsel) Pimpinan Pusat Yorrys Raweyai), sefta Buruh yang
tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSi) Provinsi
Sumatera Selatan, bersama-sama dengan seluruh Federasi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh yang terafiliasi, menyatakan serta secara bersama-sama melakukan aksi Unjuk Rasa
pada Tanggal: 11 Maret 2020 di Kantor Gubemur Sumset dan kantor DPRD Sumsel,
dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan.
2. Menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (OMNIBUS lAW).
3. Menuntut dikeluarkannya Kluster Ketenagakefiaan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (OMNIBUS LAW)


Demikianlah TUNTUTAN-ini dibuat, untuk dapat disampaikan ke Bapak
PRESIDEN RI dan ke DpR RI, Atas perhatian dan kebijaksanaan serta kerjasama
yang baik kami ucapkan terimakasih.
Palembang, 11 Maret 2020. 
                      Tertanda

T. AEDULI.AH ANAT{G.
2. IttP, JIASUTIOIITSH.
3. ALI HA]IIAFIAH.
4. SUDIRUA]T HAITIIDI,SH.,IIIH.
5. H,BARLTAIT YASTHTSH'
6. HERIIIAWAIITSH.
(Red/db.info)


:

GEPBUK SS MENGADAKAN AKSI UNJUK RASA MENOLAK OMNIBUS LAW (RUU CIPTA KERJA) DI KANTOR GUBURNUR DAN KANTOR DPRD SUMATERA SELATAN
4/ 5
Oleh