Sabtu, 10 Februari 2018

DPO Curat Akhirnya Dibekuk Satgas Anti C3 Polsek Baradatu Way Kanan

detikberita.info - Way Kanan Lampung - Pelaku (DPO) curat (pencurian dengan pemberatan) Nas (24) warga Kelurahan Campur Asri Kec. Baradatu Kab. Way Kanan berhasil diamankan satgas anti C3 Polsek Baradatu, Jum'at (09/02/18).

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP Yuda memaparkan, pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tempat, waktu yang berbeda curat pertama terjadi pada hari Sabtu,(22/11/2017),sekira pkl 03.30 Wib, di Dusun Pati Kelurahan Campur Asri Kec. Baradatu Kab. Way Kanan saat istri korban Kaeroni (39), terbangun melihat pintu rumah telah terbuka, kemudian membangunkan korban dan melihat barang-barang miliknya berupa tempat karpet telor ayam ras, dua unit HP merk Advan, uang Rp. 150.000, telah dicuri, akibat kejadian tersebut, korban kerugian mengalami total kerugian Rp. 2.000.000,-.terang Yuda.

Selanjutnya pada hari Sabtu (23/12/17), sekira jam 01.00 Wib, pelaku melakukan curat di kediaman Helmudin (36) di Kp. Mekar Asri Kec. Baradatu Kab. Way Kanan, korban saat itu , sedang tertidur mendengar ada suara gaduh di kandang ayam lalu terbangun saat diperiksa dalam kandang ayam miliknya,  melihat sebanyak tujuh ekor ayam bangkok sudah tidak ada lagi, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-." papar Kasat reskrim itu.

Sementara itu ditempat terpisah, dihari yang sama Sabtu (23/12/17), sekira pkl 01.30 Wib, telah terjadi TP CURAT, di Dusun Cirebon, di kediaman Kuwatno (44) di Dusun Cirebon Kel. Campur Asri Kec. Baradatu Kab. Way Kanan, modus pelaku dalam melakukan aksi sama dengan cara merusak pintu kandang dan mengambil  sembilan ekor ayam potong,   di kandang ayam saat korban sedang tidur, yang berada di samping rumah, akibat kejadian tersebut korban mrngalami kerugian Rp. 250000,-tambah Yuda.

Pelarian pelaku harus terhenti pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018, sekira pukul 14.40 Wib, anggota Reskrim Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Campur Asri di kediaman neneknya, berdasarkan Informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan lantas dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kini NAS pelaku pencurian dengan pemberatan harus mempertanggungjawabkan perbutaannya dan akan dikenai sanksi pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun./topan

Reales : humas

DPO Curat Akhirnya Dibekuk Satgas Anti C3 Polsek Baradatu Way Kanan
4/ 5
Oleh