Kamis, 18 Januari 2018

Sekda Saipul Pimpin Rakor Raperda Tentang Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Kampung

detikberita.info

Way Kanan - Lampung - Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul,S.Sos.,M.I.P memimpin Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung.

Didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs.Achmad Gantha,L'Ng.,M.M., Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs.Abu Kori, Kepala Dinas PMK, Selan,S.Sos.,M.M., serta dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Perwakilan Camat Blambangan Umpu, Camat Kasui, Camat Rebang Tangkas, Camat Baradatu, Camat Negeri Agung dan Camat Negara Batin,berlangsung di Aula Dinas PMK,kamis,18/1/2018.

Saipul ,S.Sos.,M.I.P mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut harus dirumuskan dengan baik dan tepat agar dalam penerapannya dapat berjalan sesuai peraturan yang baik.

"Kepada unsur terkait dengan pemilihan dan pemberhentian kepala kampung harus benar-benar merumuskan raperda ini, agar nantinya saat penerapan dapat dilaksanakan oleh kepala kampung dan tidak menyalahi aturan yang berlaku", ucap Saipul.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang pemilihan kepala kampung yang dilaksanakan secara serentak paling banyak tiga gelombang dalam jangka waktu enam tahun. Serta dibahas juga mengenai bakal calon kepala kampung yang mencalonkan diri dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas kampung selama kampanye dan pemilihan berlangsung.(14N/kominfo)

Sekda Saipul Pimpin Rakor Raperda Tentang Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Kampung
4/ 5
Oleh