Selasa, 23 Mei 2017

Rapat Paripurna,LKPJ Bupati Way Kanan TA 2016 Dan Pengesahan 4 Raperda

detikberita.info- Way Kanan
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) merupakan implementasi
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPJ
kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Sesesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 Kepala Daerah
berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD
setiap akhir tahun anggaran. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang berisi
gambaran dari berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan, termasuk kendala
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi, Laporan tentang arah kebijakan
umum pemerintahan daerah, Laporan pengelolaan keuangan daerah secara makro,
Laporan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, Laporan penyelenggaraan tugas
pembantuan serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan selanjutnya
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tersebut menjadi acuan bagi DPRD untuk
melihat sejauh mana program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah
daerah serta permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah."Papar Bupati Hi.Raden Adipati Surya SH,MM.

Kami sangat menyadari,lanjutnya,"Bahwa dalam proses pembangunan daerah masih terdapat hal-hal yang belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun yang lalu, maka pada
kesempatan ini kami juga sampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga akan membawa
perubahan kearah yang lebih baik terhadap pembangunan daerah kabupaten Way Kanan." Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, pada Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Way Kanan Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Way Kanan Tahun Anggaran
2016 serta Pengesahan 4 (Empat) Raperda Perubahan Atas Pajak Dan Retribusi,selasa (23/5/17), berlangsung di Ruang Rapat DPRD Way Kanan, rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Para Anggota DPRD, Wakil Bupati, Forkompimda Anggota Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah
Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Dinas, Kantor,
Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan, Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Way Kanan,
Pimpinan Orsospol, Organisasi Wanita, para Sesepuh, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Pemuda, Akademisi, Organisasi Profesi, LSM,serta Insan Pers.

Bupati Adipati juga mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Para Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang telah
menjalin kerjasama yang baik selama ini, serta mendukung berbagai kebijakan dan program
pembangunan daerah di Kabupaten Way Kanan, sehingga pembangunan dapat berjalan
dengan baik, guna mewujudkan Way Kanan yang Maju dan Berdaya Saing 2021."Ujarnya.

Kita patut bersyukur,sambung Adipati Surya."Meskipun Pembahasan Ke-Empat Rancangan Peraturan
Daerah Pajak dan Retribusi Daerah berjalan secara maraton, namun secara kualitatif,
pembahasan yang dilakukan telah mencerminkan dinamika serta sikap kritis para anggota DPRD, sebagaimana nampak dari pembahasan yang dilakukan secara intensif, hampir
setiap hari dan setiap malam, bahkan dihari libur sekalipun."Ungkap Bupati Bumi Ramik Ragom itu.

Dilanjutkannya,"Untuk itulah pada kesempatan yang sangat berbahagia ini,saya menyampaikan
ucapan terima kasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan seluruh Anggota Dewan
yang terhormat yang dengan penuh kearifan telah memberikan makna kemitraan secara
mendalam kepada kami,sehingga dapat meluaskan pemahaman bersama terhadap substansi yang terkandung dalam rancangan kebijakan yang telah kita dalami
Secara khusus terutama terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pajak
daerah dan retribusi daerah, kami juga berharap agar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Way Kanan Tahun 2017 yang meliputi Pajak Daerah dan Retribusi dapat Meningkat dan
Menjadi Kebijakan Publik yang tepat, sesuai kebutuhan, kemampuan dan berorientasi pada
berbagai kesenjangan yang masih dihadapi oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat di kabupaten way kanan."Harap Adipati," Bagaimanapun waktu terus berjalan, sementara kita
tidak bisa menunggu lebih lama lagi untuk melakukan perubahan secara nyata.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah, yang memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengelola
perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat."Tandasnya.

Selanjutnya,"Berkenaan dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda Nomor 7 tahun
2011 Tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 8,9 dan 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah yang ke-empatnya terkait erat dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang
pajak dan retribusi daerah Kabupaten Way Kanan. "Kami pun tentu menyampaikan terima
kasih atas apresiasi yang telah disampaikan oleh para Anggota Dewan yang terhormat.
Besar harapan kami, ke-empat Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu
pada saatnya tidak saja ditunjukan sebagai upaya memenuhi kecukupan pendapatan
Kabupaten Way Kanan, tetapi lebih dari itu benar-benar dapat menjadi faktor pendongkrak
bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan serta dapat meningkatkan kontribusi
bagi penguatan pembangunan perekonomian daerah.
Kami Menyadari dalam Penyusunan LKPJ, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
belumlah sempurna,oleh karena itu koreksi, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami
harapkan untuk evaluasi dan perbaikan dimasa yang akan datang." Tegas Raden Adipati Surya.(14N)

Rapat Paripurna,LKPJ Bupati Way Kanan TA 2016 Dan Pengesahan 4 Raperda
4/ 5
Oleh