Rabu, 17 Mei 2017

Gemmala menuntut atas pelanggaran HAM serta tindakan refresif yang dilakukan oleh kepolisian

Bandar lampung. Gerakan mahasiswa dan masyarakat lampung menuntut atas tindakan yang dilakukan oleh pihak subdit II  dirnarkoba kepolisian daerah lampung yang berakibat jatuhnya korban meninggal  paisal,ridho dan afrizal di jalan durian desa jati mulyo,jati agung lampung selatan, pada selasa (09/05/2017)
Zerdinal Pratama aktivis organisasi mahasiswa Lampung menyampaikan Tindakan represif yang dilakukan merupakan bentuk dari pelanggaran Hukum serta HAM, polisi tidak menjalankan tugas mengacu pada perkapolri Nomor 8 tahun 2009 pasal 17,16,13 ayat 1 ,pasal 12 ayat 3 dan 4 ,pasal 11 ayat 1 huruf a,g dan J serta menegasikan UUD 1945 dan UU HAM sebagai landasan Hukum yang terlegitimasikan, harusnya Kepolisian bisa memberikan rasa kenyamanan bagi setiap warganya serta bisa memberikan perlindungan bagi setiap orang, bukan malah menjelma menjadi lembaga yang menakutkan bagi masyarakat Lampung khususnya,
kami meragukan kapasitas serta propesionalitas pihak subdit II dirnarkoba polda lampung, serta kami menyayangkan berita "HOAX" Kapolda lampung pada saat konfrensi pers dengan beberapa awak media, maka dari itu kami mengecam serta menuntut tindakan represif tersebut dengan tuntutan

Polda meminta maaf dan mengklarifikasi melalui media cetak dan elektronik kepada masyarakat lampung dan kepada pihak keluarga korban

Mendesak kapolri mengganti kapolda dan dirnarkoba polda lampung

Pelaku penembakan dihukum seadil adilnya
Serta meminta kapolri dan komnas HAM untuk menindak tegas
Para pelaku penembakan dan kapolda

Jangan adalagi penembakan bagi setiap pelaku yang masih diduga tersangka atau sudah tersangka bagi pelaku pidana.(47)

Gemmala menuntut atas pelanggaran HAM serta tindakan refresif yang dilakukan oleh kepolisian
4/ 5
Oleh