Penolakan penertiban lahan yang dilaksanakan pemerintah provinsi lampung kepada beberapa petani penggarap dari desa sindang anom yang berdalih bahwa dari tahun 1955 secara turun menurun keluarganya sudah menggarap.
Salah seorang penggarap lahan dari desa Sindang Anom bernama Sutini mengatakan, Keluarga kami menggarap lahan sudah sejak tahun 1955, salah satunya menanam tanaman jenis singkong. kami juga belum pernah dipertemukan antara kedua belah pihak dan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintah provinsi lampung kepada para petani penggarap, ucap Tini penggarap lahan.
Nampak terlihat di lokasi dimana pemerintah provinsi lampung sedang melakukakan penertipan lahan kota baru dengan menggunakan bajak Pemberhentian serta penolakan penertiban yang dilakukan oleh beberapa para petani penggarap dengan bersenjatakan arit, parang dan golok yang di pakai para petani dalam melakukan aktifitas bertani dalam keseharianya.
Dalam menindak lanjuti dengan saran dari MCP KPK dalam pemanfaat lahan Pemerintah provinsi yang belum di manfaatkan dan Temuan Hasil Audit BPK RI, kami melakukan penertiban pengamanan aset pemprov lampung di kota baru merupakan amanat dari Permendagri No. 16 Tahun 2016. aset Pemprov Lampung di kawasan Kota Baru.
Bedasarkan keputusan menteri negara lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia dengan nomor.Sk.333/menlhk-setjen/2015 tentang pelepasan kawasan hutan diperuntukan relokasi pusat pemerintahan propinsi lampung atas nama pemprov lampung di kabupaten lampung selatan dengan luas 1.308.hektar dan berpacu pada sertifikat hak pakai pada tanggal 29 desember tahun 2017 atas nama pemprov lampung dengan nomor 001dengan luas 1.169.52.hektar dengan selisih lahan 1.38.3 hektar yang saat ini masih dikuasai masyarakat (Putra).