Kamis, 17 Agustus 2017

Adipati Gelar Upacara Pemberian Remisi Kepada WBP

detikberita.info.Way Kanan.
Upacara Pemberian Remisi dalam rangka Peringatan Hut Proklamasi kemerdekaan RI ke-72 di laksanakan di Lapas Kls II.b. Way Kanan, Kamis, 17 Agustus 2017

Bupati Hi.Raden Adipati Surya,SH,MM, ketika membacakan pidato Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia,Yasonna H.Laoly mengatakan," Bersamaan dengan pemberian remisi, sekaligus kami akan menampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni, hingga pemberian tema kegiatan adalah
"MELALUI REMISI KITA BERINTEGRASI DENGAN SENI". Yang dimaknai adalah bahwa
pembinaan seni kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada
perbuatan kriminal dapat dieliminir. Dan pada akhirnyasaat kembali dimasyarakat, WBP lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan
dari segala bentuk penindasan penjajah, lebih dari itu, momen tersebut juga dimaknai
sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang
mandiri serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenep tumpah darahnya. Pahit
getir pada masa kolonialisme serta rasa terhina dina diatas tanah air sendiri, menjadi faktor
determinan untuk "bergerak" mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut tentunya merupakan tanggung
jawab dari segenap lapisan masyarakat untuk "berKERJA" sama dan sama-sama
berKERJA" tanpa terkecuali, termasuk para WBP yang saat ini sedang menjalani pidana di
lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pemasyarakatan
sebagai sarana dalam nation and character building harus dapat memberikan sebuah
makna bahwa negara dituntut untuk program pembinaan. Salah satu yang diharapkan
menstimulir setiap narapidana dan anak agar mampu melakukan self propelling adjustment
yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali kemasyarakat dan ikut berperan aktif
dalam pembangunan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan apresiasi
berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana dan anak yang telah
menunjukan prestasi, dedikasi,dan disiplin lebih tinggi dalam mengikuti program pembinaan
dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini, bukan semata-mata
merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk
kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun, pemberian remisi
merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk
ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga
untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat
juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana
perampasan kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh
dalam menekan tingkat prustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan
keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan
lainnya Kontroversi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih
terus terjadi.

Hal tersebut dikarenakan masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata "maaf". Selain itu belum adanya
komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan terhadap
berbagai masalah yang dihadapi. Terbukti dengan masih terjadinya pengendalian narkoba
dari dalam Lapas atau Rutan serta praktek " jual - beli " hak WBP praktek yang tidak tanggung jawab tersebut menjadi bukti bahwa perlu ada reformasi yang nyata dalam
pelaksaan tugas permasyarakatan.
Terhadap beberapa permasalahan tersebut pemerintah telah mengeluarkan paket
kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap
Lapas. Keseriusan pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap permasalahan
pemasyarakatan di buktikan dengan adanya dana tambahan melalui APBN-P tahun 2017
sebesar 1,5 Triliyun yang di gunakan untuk penanganan permasalahan pemasyarakatan,
serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis permasyarakatan.
Program reformasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik,
memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum, dibangun dalam
melakukan penataan regulasi.

Terkait dengan pelaksaan tugas pemasyarakatan saat ini
sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang sarat dan tata cara pemberian hak
bagi WBP, melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi WBP dengan memotong jalur birograsi terhadap proses usulan pemberian hak.
Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat memberikan kepastian dalam
proses pemberian hak bagi WBP. Inplementasi ini perlu didukung dengan sumber daya
manusia yang baik, bersih dan berdedikasi sehingga perubahan yang dilakukan tidak
menjadi sia-sia.
Untuk itu saya minta kepada seluruh jajar pemasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan intergritas, serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan
pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum
dengan melakukan pembenahan secara komperhensif nyata.

Pada kesempatan ini pula Bupati Adipati mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi–tingginya kepada Pemerintah Daerah yang telah turut ambil bagian dan memberi dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kepada WBP.

"Saya berharap peran dan partisipasi Pemerintahan Daerah ini dapat berlanjut dan
ditingkatkan untuk masa-masa akan datang. Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas," Ucap Adipati.

"Saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga, dan berjadilah anggota
masyarakat yang baik, jadilah insan yang taat hukum. Insya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa
melindungi dan mengiringi keikhlasan dan ketulusan
saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia.
Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, tetaplah menjadi pelayanan masyarakat yang
mempunyai semangat mengabdi tulus dan iklas penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk
menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang
lebih baik." tambahnya.(14N)

Adipati Gelar Upacara Pemberian Remisi Kepada WBP
4/ 5
Oleh