Hal tersebut disampaikan Samsudin ketika memberi pengarahan terkait netralitas ASN, di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (07/08/2024).
Acara ini dihadiri oleh Pj. bupati Tulang Bawang Barat Firsada, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, para staf ahli, para asisten, para pejabat eselon 2, camat, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu.
“Netralitas ASN merupakan kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas. Ketika sumber daya negara, termasuk birokrasi, keuangan, dan kewenangan, tidak disalahgunakan untuk mendukung salah satu pihak, publik dapat lebih percaya bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur dan tanpa campur tangan yang merugikan,” tegas Samsudin.
Indikator netralitas tersebut, sambungnya, mencakup berbagai aspek penting. Antara lain netralitas dalam karier ASN, yakni memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon. Selain itu netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.
Lebih lanjut dipaparkannya, Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik. Pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu.
Dengan adanya penegasan dari Pj. Gubernur ini, diharapkan seluruh ASN di Provinsi Lampung dapat menjaga netralitas mereka, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pemerintahan yang bersih dan profesional.
Pj. Gubernur Samsudin juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi ASN di seluruh Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme mereka (Putra).