Dari penelusuran wartawan media ini, Program nasional ini bertujuan menyelesaikan 86 juta sertifikat tanah pada 2023, memberikan kepastian hak kepemilikan, perlindungan hukum, peningkatan nilai ekonomi, serta ketertiban administrasi.
Dasar Hukum Prona
Dasar hukum Prona adalah terpisah dari program PTSL. Meskipun keduanya gratis, Prona hanya melakukan pengukuran dan pendataan pada tanah yang sudah terdaftar, sementara PTSL juga mengukur tanah yang belum terdaftar.
Menurut pengamat hukum pertanahan saat dihubungi melalui ponsel pada Rabu (28/8/24) Chandra Guna, S.H mengatakan, dasar hukumnya mengacu pada Kepmendagri No.189 Tahun 1981 mengatur Prona, sedangkan Permen No. 28 Tahun 2016 dari Menteri ATR/BPN mempercepat program ini. Program ini dimulai sejak 1981 oleh Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi hak dasar rakyat dalam kepemilikan tanah, jelasnya.
Pihak yang Bisa Mendaftar Prona
Chandra Guna, S.H menambahkan, Fokus pendaftaran Prona adalah lebih kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, termasuk pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang, dan buruh musiman.
Penduduk miskin dipinggir kota serta pegawai swasta dengan gaji setara atau di bawah UMR juga termasuk. Daerah yang diprioritaskan meliputi desa miskin, daerah pertanian, pinggiran kota, lokasi bencana alam, dan permukiman baru yang terkena relokasi, terang Chandra.
Pelaksanaan Biaya Prona adalah Gratis
Menurut pengamat hukum pertanahan ini, dirinya mengakui pemerintah serius membantu warganya dengan dari mempermudah masyarakat Peserta Prona adalah tidak dikenai biaya untuk penetapan hak atau penerbitan sertifikat, pengukuran, dan pemeriksaan tanah, serta pajak BPHTB dan PPh.
Namun, beberapa komponen seperti biaya administrasi, meterai, patok tanda batas, serta BPHTB dan PPh dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan harus ditanggung sendiri oleh peserta, ungkapnya.
Syarat Dokumen Pengajuan Sertifikat Prona
Adapun yang harus dipersiapkan saat mengikuti program prona, Chandra menjelaskan "Anda dapat mengurus sertifikat Prona dengan mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen seperti: Tanah Negara, KTP asli dan fotokopi yang dilegalisasi, Kartu Keluarga, Bukti pembayaran PBB tahun terkini, Kartu kavling, Advice planning (surat keterangan rencana tata bangunan), IMB, Akta jual beli, Surat BPHTB, PPH, Tanah Adat, KTP asli dan fotokopi yang dilegalisasi, Kartu Keluarga, Bukti pembayaran PBB tahun terkini, Surat riwayat tanah, Letter C atau girik, surat pernyataan tidak sengketa, Akta jual beli, Surat BPHTB, PPh.
Sedangkan Pengertian PTSL sebagaimana dikutip dari Kementerian Kominfo, PTSL merupakan upaya pendaftaran tanah secara serentak pertama kali di seluruh wilayah Indonesia, termasuk desa/kelurahan dan tingkat lainnya. Tujuan pemerintah melalui program ini adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, yang juga dikenal sebagai sertifikasi tanah.
Perbedaan Prona dan PTSL
Masih menurut Chandra Guna, S.H menjelaskan, meskipun PRONA dan PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis oleh pemerintah, Prona dan PTSL memiliki perbedaan tersendiri.
Pelaksanaan : Penerapan Prona adalah secara merata dari desa hingga kabupaten, sementara PTSL berdasarkan wilayah, seperti desa ke desa atau kota ke kota.
Sistem Pendataan : Prona hanya mengukur dan mendata tanah yang sudah terdaftar, sementara PTSL melakukan pendataan sistematis, termasuk tanah yang belum terdaftar.
Meskipun demikian, keduanya sekarang telah terintegrasi dan mampu memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Laporkan ke pihak berwenang jika terjadi pungutan liar dalam prosesnya, pungkasnya (Putra).