“Modus pelaku mengajak para korban ini dengan gaji yang akan didapatkan setelah bekerja di Malaysia Rp 5 juta per bulannya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (10/11/2023).
Para korban yang hendak dibawa ke negeri jiran Malaysia dengan modus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yakni empat orang wanita warga Lampung Utara, TS (33), Ag (33), FA (39), dan Ro (39).
Dua wanita korban lainnya yakni NY (35) warga Kabupaten Way Kanan dan AW (39) warga Muaro Jambi.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku IPS warga Lampung Tengan pada awal November 2023 merekrut enam korban tersebut.
Enam orang korban tersebut direkrut untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.500 ringgit atau Rp 5 juta per bulan.
“Jadi pelaku ini selain merekrut, memberi bantuan korban untuk pembuatan pasport,” kata Kombes Pol Umi.
Pelaku juga membantu memenuhi persyaratan administrasi keenam korban. Pelaku ini juga memberikan uang saku kepada keluarga yang ditinggalkan sebesar Rp 1 Juta per orangnya.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Jadi pada 7 November 2023 personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat sebuah rumah di Dusun V, RT 1, RW 1, Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga untuk tempat penampungan bagi enam korban CPMI tersebut,” kata Kombes Pol Umi.
“Setelah polisi datang dan betul ada 6 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ke Malaysia sedang berada di rumah pelaku,” kata Kombes Pol Umi. Pelaku tersebut akan memberangkatkan enam CPMI melalui jalur darat dan jalur udara (**).