Kasi Humas AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H, S.IK, M.M mengatakan, korban bernama WUSTAD BIN SUNARTO (46) Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun 002 Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
AKP Syiadina Ali menjelaskan, Pada Hari Sabtu Tanggal 18 Nopember 2023 Sekira Pukul 14.00 wib, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHPidana.
Ditambahkannya, Pelaku masuk kedalam rumah Korban An. WUSTAD (46) dengan cara memanjat pondasi rumah dan masuk melalui Jendela Kamar yang terbuka kemudian pelaku berhasil mengambil HP merk OPPO A77 warna Orange Nomor IMEI 1 864997065975197, IMEI 2 864997065975189 yang sedang di CAS di dalam kamar dan Dompet warna Merah yang berisikan Uang Tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), KTP a.n, MEY TRI WAHYUNI, ATM BRI DAN ATM BTN a.n. MEY TRI WAHYUNI, yang ada didalam tas milik Saksi ( Isteri Korban ) dan tas tersebut berada diatas tempat tidur kamar Korban.
"Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan ke pihak berwajib Polsek Seputih Mataram dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/XI/2023/SPKT/POLSEK SEMAT/ POLRES LAMTENG/ POLDA LAMPUNG Tanggal 19 November 2023," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh TiM Tekab 308 Presisi Polsek Seputih mataram berdasarkan pemeriksaan saksi An. TRI (38), warga Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram.
Ditemukan bahwa handphone korban merk Oppo A77 berada ditangan seorang pemuda yang bernama RIS (17), Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek seputih mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya, lalu dibawa dan diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk oppo A77 warna orange, 1(satu) Buah Dompet warna merah, 1 (satu) Buah Kartu ATM Bank BTN.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek seputih mataram guna Melakukan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terangnya kepada wartawan media ini (Putra).