Kamis, 19 Oktober 2023

KEPALA SEKOLAH SMAN 02 NEGRI AGUNG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PUNGLI

Web : detikberita.info

Way Kanan
Adanya Peraturan Gubernur Lampung nomor 61 tahun 2020
Seiring dicabut nya bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) oleh pemerintah provinsi Lampung maka hal tersebut dijadiakan kesempatan ajang Pungutan Liar (Pungli ) oleh oknum kepala sekolah SMA ataupun SMK yang ada di Lampung.

Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 02 Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan ( Lampung ).

Beberapa wali murid/ orang tua yang anak nya sekolah di SMAN 02 Negeri Agung memberi keterangan ke awak media senin 16-10-23 , inisial hd , menurut hd saat dirinya mendaftar kan anaknya sekolah di SMAN 02 Negeri agung tahun ajaran 2022/2023, hd harus mengeluarkan uang sejumlah Rp.900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah ) ke pihak sekolah , dengan alasan pihak sekolah uang sumbangan tersebut untuk gaji guru honorer.
Ya...saya ikut saja membayar karna anak saya mau melanjut sekolah ke SMA walau dengan cara apapun harus saya usahakan demi anak saya agar bisa sekolah cetus hd.

Saat di konfirmasi oleh wartawan media ini Senin 16-10-23 di ruang kerja nya Iswahyudi " kepala sekolah SMAN 02 Negeri agung seakan enggan memberi keterangan ke awak media , Iswahyudi mengelak menurut dia sumbangan tersebut tidak di tentukan nominalnya berapa saja wali atau orang tua siswa memberi, jika orang tua siswa yang tidak mampu
Saya gratiskan dari bentuk sumbangan apapun kilah wahyudi.

Di tempat terpisah, menurut wakil ketua LBH Pembangunan Lampung Muhammad Syamsi Agung SH, tindakan kepala.sekolah di manapun,.apa bila ada sumbangan di sekolah sekolah, tidak mengikuti aturan atau tidak ada aturan nya itu merupakan Pungli (Pungutan Liar ) Tampa kecuali termasuk di SMAN 02 Negeri Agung tersebut jelas nya,

Lebih lanjut Bang Agung sapaan Akrab wakil ketua LBH PL ini mengatakan bahwa apabila ada peraturan Daerah (Pergub) nya yang melarang pungutan Liar di sekolah sekolah maka pungli ini ada pidana nya, termasuk tindakan yang di Lakukan Oleh Kepsek SMAN 02 Negeri Agung, apa bila masuk katagori pungli, Dalam Pergub Lampung nomor 61 tahun 2020 BAB III Pasal 5 bahwa bentuk sumbangan di sekolah menengah tidak mengikat atau di tentukan nominal nya.
jika di tentukan nominal nya, itu bukan sumbangan tapi pungli kata nya.

Bang agung menambahkan pula apabila ada sekolah sekolah yang melakukan punglu, maka hal tersebut harus di laporkan ke pihak aparat penegak hukum , (APH ) agar kepsek yang berbuatkan itu (Pungli) dapat di tindak sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku ujarnya. (Red)



KEPALA SEKOLAH SMAN 02 NEGRI AGUNG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PUNGLI
4/ 5
Oleh