Web : detikberita.info
Kotabumi
Diduga kepala sekolah SMPN 1 Abung tengah melakukan tindak pidana pengeniayaan terhadap siswa-siswi Sekolah.
Para siswa siswi Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abung Tengah melakukan unjuk rasa terkait perlakuan kasar oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) terhadap temannya. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap oknum Kepsek yang dinilai terlalu berlebihan.
Perlakuan kasar tersebut menimpa AB (13) dan K (13), keduanya mendapati perlakuan kasar terhadap fisik, yakni AB (13) di bagian muka dan K (13) ditendang pada bagian pinggang. Menurut pengakuan AB (13), dirinya ditampar pada bagian kepala karena pada saat sekolah lupa membawa dasi,
Ditempat terpisah ketua LSM Aliansi Pemuda Indonesia (API) Fahrul Rozi dan di dampingi wakil ketua Aliansi Pemuda Indonesia (API) kab LU, Rapi Udin, mengatakan bahwa seorang guru tidak sepantas nya melakukan tindakan kekerasan di sekolah, terlebih lebih kekerasan itu di lakukan oleh seorang kepala sekolah SMP N 1. di Lampung Utara yang menampar dan menendang murid nya. Menurutnya, seorang Guru seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya agar menjadi anak Pintar, bukan nya membuat anak jadi ketakutan yang akan membuat metal dan jiwa anak tersebut terganggu kata nya.
Lebih lanjut Bang Fahrul sapaan akrap ketua Aliansi Pemuda Kab LU itu meminta kepada kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara untuk segera menindak tegas oknum kepala.sekolah tersebut dan mengancam apabila permasalahan ini tidak dituntaskan maka Bang Fahrul mengatakan akan menurunkan masa LSM API untuk unjuk Rasa mendemo Dinas pendidikan kab Lu, ujar nya kepada awak media.
Menuru nya permasalahan ini apa bila tidak di selesaikan atau dituntaskan dgn segera, baik dari pihak Dinas Pendidikan kab Lukan Maupun dari pihak kepala sekolah SMPN 1 dgn Nada tinggi, sebab hal ini utk pembelajaran bagi Guru guru yang ada kata nya.
Bang Fahrul mengatakan juga apa bila Hal ini tidak dituntaskan akan berakibat buruk, Menurut beliau secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 54 undang- undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di ubah melalui undang- undang No35 tahun 2014 di sebutkan dalam
pasal 54 UU 34/2014 ttg anak yang mana anak didalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari kejahatan baik itu kejahatan Fisik maupun kejahatan Fisikis ((kejiwaan) dan kejahatan lainnya, baik itu dari kalangan (Guru) maupun dari peserta didik (teman teman sekolah nya) Maupun pihak lain
Perlindungan sebagaimana, dimaksud pada ayat,( 1 ) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan aparat pemerintah ,dan / atau masyarakat.
Selain itu undang- undang No .35 tahun 2014 tentang perbuatan atas undang- undang perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun 6 ( enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 72 juta ujar nya. (Joni Irawan)
DIDUGA KEPALA SEKOLAH SMPN 1 ABUNG TENGAH MENGANIYAYA SISWA-SISWI SEKOLAH, KETUA LSM ALIANSI PEMUDA INDONESIA (API) KAB LU MEMINTA KEPALA DINAS PENDIDIKAN UNTUK MENGAMBIL TIDAKAN TEGAS
4/
5
Oleh
Detik Berita