Rabu, 09 November 2022

SURAT EDARAN GUBURNUR LAMPUNG NO.045.2/0208/V.13/2022 TENTANG ANGKUTAN BATU BARA HARUS DISOSIALISASIKAN

detikberita.info

Bandar Lampung

Guburnur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat Edaran (SE). 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, SE tersebut menindaklanjuti kerusakan jembatan seperti putus dan amblas serta meningkatnya kerusakan jalan akibat muatan lebih (over looding).

Memang yang sudah ada edaran nya itu adalah angkutan khusus batubara, yang mana batubara dibawa dari Sumatera Selatan ke Lampung. Dimana jalan lintas tengah yang dilintasi itu khususnya di Way Kanan," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).

Bambang menjelaskan jika dalam SE tersebut kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut barang batubara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan Jumlah Berat Yang Diizinkan (BI) sesuai Buku Uji Kendaraan.

Khusus untuk kendaraan pengangkut batubara, harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.

Memang yang sudah ada edaran nya itu adalah angkutan khusus batubara, yang mana batubara dibawa dari Sumatera Selatan ke Lampung. Dimana jalan lintas tengah yang dilintasi itu khususnya di Way Kanan," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).

Bambang menjelaskan jika dalam SE tersebut kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut barang batubara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan Jumlah Berat Yang Diizinkan (BI) sesuai Buku Uji Kendaraan.

Khusus untuk kendaraan pengangkut batubara, harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.

Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Jadi kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari tiga sehingga tidak mengganggu lalu lintas," jelasnya.

Selanjutnya kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.

"Kendaraan juga diminta untuk menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik dan harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang," imbuhnya.

Para pemilik Quary atau penimbun batu-bara agar menolak atau tidak mengangkut batubara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang dizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.

"Sebenernya bukan Perda, karena kalau angkutan barang kita buatkan perda sementara trayeknya antar provinsi jadi tidak bisa dibatasi. Kita juga sudah sering melakukan tindakan karena setiap kendaraan over dimensi pasti berpotensi over load," kata dia.

Selain itu mengurangi kendaraan ODOL harus lah diakan KIR untuk mengetau kendaraan yang layak atau tidak layak untuk beropasi. Karna di dalam surat KIR itu tertera kendaraan yang Layak oprasi atau tidak layak untuk oprasi, Maka harus lah diberlakukan KIR oleh dinas terkait untuk mengurangi kendaraan ODOL ujarnya. (Gaja Dum)







































SURAT EDARAN GUBURNUR LAMPUNG NO.045.2/0208/V.13/2022 TENTANG ANGKUTAN BATU BARA HARUS DISOSIALISASIKAN
4/ 5
Oleh