Jumat, 26 November 2021

ROLING DAN MUTASI JABATAN DALAM PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG URARA ITU HAL BIASA

detikberita.info

Kotabumi
Menanggapi persoalan mutasi dan roling jabatan yang tengah menjadi polemik di kalangan Ormas dan LSM, di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, menurut pakar hukum dari LBH PL itu hal biasa.(Selasa-30/03/2021)

Menurut ketua Lembaga bantuan hukum Pembangunan Lampung (LBH PL) Aminudin SH mengatakan bahwa
Tidak ada hubungannya mutasi yang di lakukan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo SE.MM dengan permasalahan Hukum yang masih berlangsung di kab L.u.
Kegiatan pelantikan dan mutasi pejabat disetiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan serta peningkatan kapasitas kelembagaan di instansi masing masing Dinas Ucap Aminudin, SH

Bang Amin sapaan Akrap mengatan juga bahwa mutasi atau Roling jabatan ini merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai, sebagai upaya penyegaran untuk peningkatan kinerja ASN itu Sendiri.
Hal tersebut hendaknya dimaknai sebagai kepentingan organisasi negara, bukan penempatan figur-figur pejabat untuk kepentingan tertentu.

Lebih lanjut Bang Amin mengatakan Bupati Lampung Utara Budi Utomo melakukan Roling di pemerintahan kabupaten Lampung Utara ini adalah untuk memberi promosi jabatan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kabupaten lampung utara atas prestasi kerja dan kinerja para pegawai ASN di pemerintahan kabupaten Lampung Utara.
Sedangkan rotasi dilakukan guna memberikan suasana dan tantangan baru, sehingga aparatur tidak terjebak dengan rutinitas sehari-hari dan juga untuk  motivasi Pejabat atau pegawi ASN ditempat tugas yang baru.

Selain itu, pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan.

Barameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompentensi, integritas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian juga komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab kepada negara.

Pemberlakuan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 menuntut pemerintah di daerah untuk mampu menata manajemen sistem penyelenggaraan pemerintah, dengan menciptakan sistem yang efektif dan efisisen sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Pencapaian visi dan misi tersebut mustahil dapat tercapai tanpa kebersamaan dan kesatuan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Lampung Utara."pungkasnya Bang Amin.(IKhsanudun)



ROLING DAN MUTASI JABATAN DALAM PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG URARA ITU HAL BIASA
4/ 5
Oleh