Jumat, 19 Januari 2018

Surat Edaran Dewan Pers tentang Posisi Media Dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2018/Pemilu 2019

detikberita.info
Sofyan Wayka/14N - Lampung - Indonesia- Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/1/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

  Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang dan berbagai pengaduan yang masuk ke Dewan Pers dimana ditemukan ada sejumlah media Dan wartawan partisan,maka Dewan Pers perlu menegaskan kembali peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil , antara lain :

1."Pers Nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ( Pasal 6 Butir a, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers)

2."Pers Nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar" ( Pasal 6 Butir c, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers)

3."Pers Nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan,kritik,koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum"(Pasal 6 Butir d, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers)

4."Pers Nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran"(Pasal 6 Butir e, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers)

   Selain itu adalah kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai dengan keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik)

Pers Indonesia juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada dan tidak justru sebaliknya,menjadi "Pemain" yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media ( Butir 4 Deklarasi HPN 2014 di Bengkulu ).

Disisi lain,tidak dapat dipungkiri bahwa dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah,calon Wakil Kepala Daerah,dan calon Legislatif adalah hak asasi setiap warganegara termasuk wartawan.

Karena itu dengan ini Dewan Pers perlu menegaskan kembali Surat Edaran Dewan Pers No:2/SE-DP/II/2014 tentang Independensi dan Pemuatan iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers No.01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2015 dengan meminta kepada setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil calon Kepala Daerah atau calon Legislatif ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon untuk :

1.Segera non-aktif sebagai wartawan.

2.Mengundurkan diri secara permanen.

  Norma yang berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah / Wakilnya, atau Tim sukses adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya. Hal ini dikarenakan dengan menjadi Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah atau tim sukses sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atai golongannya.Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Karena itu ketika seorang wartawan memutuskan menjadi Caleg,Calon DPD atau tim sukses; yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik.

Jakarta,12 Januari 2018 

Dewan Pers 
 ttd Ketua
Yosep Adi Prasetyo.


Surat Edaran Dewan Pers tentang Posisi Media Dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2018/Pemilu 2019
4/ 5
Oleh