Senin, 14 Agustus 2017

Terkait Ganti Rugi SUTT, DPRD Lampura Gelar Pertemuan 'Bersama'

detikberita.info - Lampung Utara.
Terkait ganti rugi atau kompensasi yang belum diterima oleh masyarakat Bukit Kemuning atas pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dilakukan oleh PLN, DPRD Lampung Utara (Lampura) menggelar pertemuan bersama diruang rapat kantor DPRD setempat. Senin (14/8/2017).


Selain anggota DPRD Lampura dari Komisi 1, pertemuan bersama tersebut turut dihadiri juga oleh perwakilan PLN, KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik), Kabag Hukum dan Asisten 1 Pemkab Lampura, Polres, Kejaksaan Negeri Kotabumi serta masyarakat yang terkena jalur SUTT.


Rozali. SH, dari LBH sebagai koordinator kuasa hukum, warga di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura meminta pihak PLN memberikan kompensasi kepada Masyarakat.


"Apa dasar KJPP melakukan ganti rugi yang membuat keputusan biaya hingga bisa berubah-ubah dan pernyataan pihak manajemen yang tidak akan menarik kabel itu sebelum permasalahan itu diselesaikan". Tutur Rozali, dalam pertemuan rapat bersama tersebut.


Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Lampura, Guntur Laksana, menyatakan agar rapat yang berlangsung tidak keluar dari jalur tentang keluhan 31 orang warga yang sebelumnya berjumlah 32 orang, namun salah seorang warga telah menerima kompensasi dari pihak PLN tadi pagi.


Dari perwakilan Masyarakat, Pirdaus, yang tidak menggunakan kuasa hukum menyatakan sebagai warga yang terkena jalur SUTT, dirinya mengharapkan pihak PLN menghargai hak-haknya sebagai warga negara.


"Kami akan berjuang sendiri dan terkait dengan permasalahan yang ada, kami inginkan pihak PLN untuk bernegosiasi kepada masyarakat, tapi kenyataannya hal tidak pernah terjadi, untuk itu kami memohonkan keadilan". Keluh Pirdaus.


Sementara, Jimi Simatupang selaku perwakilan dari PLN menyatakan semua proses pengadaan termasuk kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat, semua mengacu pada aturan. "Begitu juga terkait dengan jalur kabel ini dan harga ganti rugi yang telah diserahkan dengan acuan nilai KJPP". Kata Jimi.


Ditempat yang sama, KJPP yang diwakili oleh Nanang Rahayu dan Radinal Andi menyatakan bahwa dasar KJPP yakni perubahan dari tower 12 ke 16 dan sudah pernah diinpentarisasi, terakhir dilakukan inpentarisasi ulang berdasarkan pengukuran ulang dari KJPP serta mengacu pada Peraturan Kementerian SDM.


"Soal harga itu menggunakan data Provinsi dan untuk tanam tumbuh kami mengikuti SK Bupati Lampung Utara". Ungkap Radinal Andi. (fis/Der)

Terkait Ganti Rugi SUTT, DPRD Lampura Gelar Pertemuan 'Bersama'
4/ 5
Oleh