Rabu, 03 Mei 2017

Masyarakat Minta Sikap Tegas Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian,TNI, serta Dinas Perhubungan Untuk Menyetop Truk Batubara Melintasi Jalur Way Kanan

detikberita.info-Way Kanan-Kendaraan batubara masih saja melintasi jalan lintas sumatera padahal truk bermuatan berat ini sudah sangat amat meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya, menurut masyarakat truk batubara tersebut yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan raya serta rawannya kecelakan lalu lintas,seperti kecelakan yang baru saja terjadi di jembatan way umpu jalan lintas Way Kanan Satu Unit Kendaran pribadi di tabrak truk batubara diduga akibat rem blong,Terkait hal ini masyarakat lampung khususnya Kabupaten Way Kanan mempertanyakan sikap tegas Pemerintah Daerah dan juga Aparat Kepolisian,TNI serta Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan untuk segera menyetop truk batubara melintasi jalan lintas sumatera khususnya jalur lintas Kabupaten Way Kanan (dilangsir dari pemberitaan media sebelumnya), "Bahwa Pemerintah Kabupaten Waykanan,setuju dengan diberlakukan kembali tentang peraturan daerah kendaraan besar di larang melintas di Provinsi Lampung. Bahkan dalam waktu dekat Perda tersebut akan langsung disosialisasikan ke Kabupaten/ Kota yang sering dilintasi para turk batubara tersebut."Kami setuju dengan pernyataan Pemerintah Provinsi bahwa akan kembali menyetop truk batu bara yang melintas di Provinsi Lampung untuk wajib menggunakan mobil kecil agar jalan nasional yang ada tidak cepat rusak dan berlubang," Ujar Bupati Raden Adipati Surya SH,MM ,menurutnya, "Pemerintah Kabupaten Way Kanan, siap mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberhentikan truk yang mengangkut batubara dari sumatera selatan, karena dinilai sangat merugikan Provinsi Lampung. Selain itu, dengan pemberlakuan larangan truk batubara melintas di Provinsi Lampung dengan jumlah tonase yang besar dan berat dapat merusak jalan nasional yang ada."Saya telah rapat dengan Gubernur Lampung mengenai pembahasan truk batu bara ini dan Gubernur setuju bila truk batu bara di stop dan dilarang melintas menggunakan kendaraan besar kecuali dengan kendaraan yang lebih kecil,agar kondisi jalan Nasional tidak cepat rusak dan berlubang serta telah banyak yang dirugikan oleh truk batu bara saat melintas di Kabupaten Waykanan,papar orang nomor satu di Bumi Ramik Ragom tersebut. "Salah satunya kondisi jalan yang terus memburuk, bahkan sepanjang jalan Lintas Sumatera yang ada di Kabupaten Way Kanan, hampir 70 persen kondisinya rusak parah,hal ini sangat berbahaya bagi kendaraan yang akan melintas terutama pada malam hari. Dalam situasi yang seperti ini, membuat Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten lainnya melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi Lampung yakni Gubernur Lampung, Dinas Perhubungan, Biro Hukum dan SKPD Lainnya untuk membahas tentang angkutan batu bara."Yang pasti kita sama-sama membangun Provinsi Lampung agar lebih baik. Dengan tidak beroperasinya angkutan batu bara dengan jumlah besar,bisa membuat usia jalan lebih panjang dari sebelumnya," tegas Adipati Bupati termuda di Lampung itu, dalam rapat tersebut di ikuti oleh seluruh perusahaan batu bara, perusahaan angkutan serta seluruh Kabupaten yang dilintasi. Rapat tersebut rencananya akan di buat kembali Peraturan Gubernur mengenai aturan tentang batas  kendaraan yang memiliki muatan berat. Dengan dikeluarkannya Surat edaran yang berisi tentang ketentuan batas muatan dan semua perusahaan harus memenuhi peraturan yang telah disepakati bersama. Untuk fuso muatan 20 ton sudah termasuk berat kendaraan dan tronton 30 ton sudah termasuk berat kendaraan,apabila perusahaan masih melanggar maka akan  dilaksanakan operasi gabungan bersama dengan Kepolisian, TNI dan Dinas perhubungan ."Semua perusahaan harus patuh dan taat dengan peraturan yang sudah ada,"jelasnya. Di lain pihak Dinas perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan rapat beberapa hari lalu membahas tentang muatan angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung telah meresahkan masyarakat."Jumlah tonase kendaraan harus dibatasi, karena di jalan raya sangat membahayakan kendaraan lain bila muatan berlebihan," Ujarnya.(14N)

Masyarakat Minta Sikap Tegas Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian,TNI, serta Dinas Perhubungan Untuk Menyetop Truk Batubara Melintasi Jalur Way Kanan
4/ 5
Oleh